
TINDAK PIDANA RINGAN
Tugas pokok Polri adalah melindungi, melayani dan mengayomi
masyarakat dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakkan hukum.
Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Samapta antara lain
dalam bentuk pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,
dan lain-lain. Selain itu masih ada kegiatan melengkapi administrasi
penyidikan dalam rangka pembuatan Berkas Perkara (BP) yang
nantinya akan diserahkan kepada Hakim Pengadilan untuk
disidangkan.
Berkas perkara yang dibuat oleh Penyidik/Penyidik Pembantu
diserahkan kepada langsung kepada hakim untuk disidangkan karena
acara pemeriksaan tipiring adalah acara pemeriksaan cepat yang tidak
memerlukan kehadiran jaksa dalam persidangan.
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), acara pemeriksaan
perkara Tipiring dibedakan menjadi tiga macam yaitu acara
pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, acara pemeriksaan
cepat.
Untuk memberikan pengetahuan tentang Tipiring maka dalam materi pembelajaran
ini akan membahas materi meliputi hakikat tipiring dan prosedur
penanganan Tipiring.
STANDAR KOMPETENSI
Terampil melakukan penindakan dan pemberkasan Tindak Pidana
Ringan (Tipiring)
- Pengajar: BRIPKA AMELIA SETIANA, A.Md.Farm.
- Pengajar: AKP SIWI ARIKESTI, S.H., M.H.
- Pengajar: BRIPKA DINNY PRATIWI, S.M., M.M.
- Pengajar: IPTU KHODAR ERWANTI, S.Pd., M.Pd.
- Pengajar: KOMPOL KUSNI WARTI NINGSIH, S.H., M.M.
- Pengajar: AKP SILVIA WAHYUNI, S.H., M.H.
- Pengajar: IPTU SRI PURWANINGSIH, S.H., M.H.
- Pengajar: AKBP SRI WAHYUNI, S.H., M.H., M.Pd.
- Pengajar: BRIPDA TIKA MARLIN MARTEN
- Pengajar: BRIPDA VENA GUSTIA SINTUNG