TINDAK PIDANA RINGAN

Tugas pokok Polri adalah melindungi, melayani dan mengayomi 
masyarakat dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban 
Masyarakat (Harkamtibmas) dan penegakkan hukum.  
Kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Samapta antara lain 
dalam bentuk pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, 
dan lain-lain. Selain itu masih ada kegiatan melengkapi administrasi 
penyidikan dalam rangka pembuatan Berkas Perkara (BP) yang 
nantinya akan diserahkan kepada Hakim Pengadilan untuk 
disidangkan.  
Berkas perkara yang dibuat oleh Penyidik/Penyidik Pembantu 
diserahkan kepada langsung kepada hakim untuk disidangkan karena 
acara pemeriksaan tipiring adalah acara pemeriksaan cepat yang tidak 
memerlukan kehadiran jaksa dalam persidangan.  
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), acara pemeriksaan 
perkara Tipiring dibedakan menjadi tiga macam yaitu acara 
pemeriksaan biasa, acara pemeriksaan singkat, acara pemeriksaan 
cepat. 
Untuk memberikan pengetahuan tentang Tipiring maka dalam materi pembelajaran 
ini akan membahas materi meliputi hakikat tipiring dan prosedur 
penanganan Tipiring.

STANDAR KOMPETENSI

Terampil melakukan penindakan dan pemberkasan Tindak Pidana 
Ringan (Tipiring)