
I. Pendahuluan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi yang bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
II. Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan tugas Polri antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4)
-
Peraturan Presiden dan Peraturan Kapolri terkait struktur organisasi
III. Struktur Organisasi Polri
Struktur organisasi Polri terdiri atas:
-
Markas Besar Polri (Mabes Polri) – dipimpin oleh Kapolri
-
Polda (Kepolisian Daerah) – berada di tingkat provinsi
-
Polres (Kepolisian Resor) – berada di tingkat kabupaten/kota
-
Polsek (Kepolisian Sektor) – berada di tingkat kecamatan
Struktur ini memungkinkan Polri menjangkau hingga ke tingkat desa demi efektifnya pelaksanaan tugas.
IV. Fungsi Utama Polri
-
Pemeliharaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)
-
Penegakan hukum
-
Perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat
V. Kesimpulan
Organisasi Polri dirancang secara hierarkis dan sistematis guna menjamin kelancaran tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat dan struktur yang rapi, Polri diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara profesional dan akuntabel.
- Pengajar: PENDA AFNI SURAHMAN, S.Pd.
- Pengajar: KOMPOL DENNY INDRIANI, S.Pd.
- Pengajar: PENDA TK I DEWI TRIYANA, A.Md.Keb
- Pengajar: PENDA ESTI JULAIKAH, S.H.
- Pengajar: IPTU HENY RISTOWATI
- Pengajar: PENATA TK I NINING MURDININGSIH
- Pengajar: PEMBINA SRI HASTUTI, S.Pd., M.M.
- Pengajar: PENDA TATI ROHAYATI, S.Pd.
- Pengajar: BRIPDA TIKA MARLIN MARTEN