
MATERI PELAJARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. PENDAHULUAN
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang profesional, modern, dan terpercaya, diperlukan pemahaman mendalam mengenai dasar hukum yang mengatur eksistensi, fungsi, tugas, dan wewenang Polri. Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan utama adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Materi pelajaran tentang UU ini menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan anggota Polri, guna membentuk personel yang mengerti hukum dan bertindak sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
B. PENGERTIAN MATERI PELAJARAN UU NO. 2 TAHUN 2002
Materi pelajaran UU No. 2 Tahun 2002 adalah suatu bidang kajian hukum positif yang membahas secara khusus tentang kedudukan, fungsi, tugas pokok, wewenang, struktur organisasi, serta etika dan perilaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembelajaran UU ini bertujuan untuk:
- Menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan anggota Polri;
- Membentuk sikap profesionalisme dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan pedoman hukum dalam setiap tindakan dan keputusan kepolisian;
- Menjamin akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Polri di tengah masyarakat.
C. ISI POKOK DAN PASAL-PASAL TERKAIT
Berikut adalah isi pokok dan pasal-pasal penting dalam UU No. 2 Tahun 2002 yang relevan dengan materi pelajaran Polri:
1. Kedudukan dan Fungsi Polri
- Pasal 2:
Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. - Pasal 3:
Polri berada di bawah Presiden. - Pasal 4:
Fungsi Polri adalah sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Tugas Pokok Polri
- Pasal 13:
Tugas pokok Polri adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum;
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Wewenang Polri
- Pasal 14 ayat (1):
Menyebutkan 15 wewenang Polri antara lain:
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai ketentuan hukum;
b. Memberhentikan kendaraan dan memeriksa surat-surat kendaraan bermotor di jalan;
c. Melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah.
4. Struktur Organisasi dan Kelembagaan
- Pasal 30 – Pasal 33:
Menjelaskan mengenai susunan organisasi Polri dari Mabes Polri sampai kesatuan wilayah dan pelaksana teknis.
5. Etika dan Kode Perilaku Anggota Polri
- Pasal 24 dan Pasal 25:
Mengatur bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berpegang pada kode etik profesi Polri.
6. Hubungan dan Kerja Sama dengan Instansi Lain
- Pasal 42 – 45:
Mengatur kerja sama Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya dan instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas.
7. Pertanggungjawaban dan Pengawasan
- Pasal 36 – 41:
Menyebutkan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Polri, termasuk pengawasan internal dan eksternal.
D. PENUTUP
Materi pelajaran mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sangat penting dalam pembentukan integritas dan profesionalisme anggota Polri. Dengan memahami secara utuh isi dari undang-undang ini, anggota Polri akan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan etika profesi.
- Pengajar: IPTU ADE IMAN SURYANA, S.Pd., M.Pd.
- Pengajar: AKP ANA WIDIASTUTI, S.H., M.M.
- Pengajar: BRIPDA ANGGITA ARGININDA PRAMISELLA
- Pengajar: IPTU BANGUN ADYI WIBOWO, S.Pd.
- Pengajar: AKP ELIZABETH LATUIHAMALLO, S.H.
- Pengajar: KOMPOL WAHYUNI POLPOKE, S.H., M.M.
- Pengajar: BRIGADIR WIDYA RESRIANI, S.Psi.
- Pengajar: IPDA WINDA SUNDARI, S.H.