TENTANG LAPORAN POLISI

I. PENDAHULUAN

Laporan polisi merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum. Melalui laporan ini, berbagai peristiwa hukum dapat tercatat dan menjadi dasar tindakan selanjutnya, baik dalam bentuk penyelidikan maupun penyidikan. Oleh karena itu, pemahaman tentang penyusunan laporan polisi sangat penting, khususnya bagi anggota Polri maupun pihak yang berkepentingan dalam bidang hukum. Laporan ini disusun sebagai bentuk pembelajaran dan pendalaman materi mengenai laporan polisi.

II. PENGERTIAN

Laporan polisi adalah dokumen resmi yang dibuat oleh anggota kepolisian untuk mencatat peristiwa hukum, baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang ditemukan sendiri oleh petugas. Laporan ini memuat identitas pelapor, waktu dan tempat kejadian, uraian singkat kejadian, serta hal-hal yang dianggap perlu sebagai dasar tindakan kepolisian lebih lanjut. Laporan ini dapat berupa Laporan Polisi Model A (temuan petugas) atau Model B (laporan dari masyarakat).

III. LANDASAN HUKUM

Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang laporan polisi antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Pasal 6 dan Pasal 108.

  3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

  4. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

IV. TUJUAN

Adapun tujuan dari pembelajaran tentang laporan polisi adalah:

  1. Menambah pemahaman tentang fungsi dan struktur laporan polisi.

  2. Melatih kemampuan menyusun laporan secara sistematis dan sesuai prosedur hukum.

  3. Meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

  4. Memberikan dasar hukum dalam menangani suatu peristiwa hukum secara sah dan prosedural.