
I. PENDAHULUAN
Pembelajaran persenjataan dan menembak merupakan bagian penting dari pelatihan dasar dalam dunia militer, kepolisian, serta lembaga pertahanan dan keamanan lainnya. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis dalam menggunakan senjata api, tetapi juga membentuk sikap disiplin, tanggung jawab, dan pemahaman terhadap aturan penggunaan senjata secara sah dan profesional. Seiring meningkatnya kebutuhan keamanan dan tantangan di lapangan, kemampuan personel dalam menggunakan senjata api secara efektif dan aman menjadi hal yang krusial. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem pembelajaran yang terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
II. PENGERTIAN
Pembelajaran persenjataan dan menembak adalah proses pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam penggunaan, perawatan, serta penguasaan senjata api secara aman, efektif, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini mencakup pengenalan jenis-jenis senjata, teknik dasar menembak, prosedur keselamatan, serta simulasi penggunaan dalam berbagai situasi taktis. Pembelajaran ini umumnya diberikan kepada personel militer, polisi, serta petugas keamanan yang memiliki otorisasi hukum dalam penggunaan senjata api.
III. LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan pembelajaran persenjataan dan menembak di Indonesia didasarkan pada berbagai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Mengatur wewenang dan tanggung jawab Kepolisian dalam penggunaan dan penguasaan senjata api termasuk pelatihannya.
-
-
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
-
Mengatur tugas pokok TNI, termasuk kewajiban mengikuti pelatihan militer yang mencakup penggunaan senjata.
-
-
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
-
Menjelaskan tentang tahapan penggunaan kekuatan, termasuk penggunaan senjata api, serta pelatihan yang wajib ditempuh.
-
-
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian
-
Menekankan pentingnya pelatihan yang sesuai prinsip hak asasi manusia, termasuk dalam penggunaan senjata api.
-
-
Instruksi dan Pedoman dari Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan
-
Memberikan acuan teknis dan prosedur operasional pelatihan menembak bagi personel militer.
-
IV. TUJUAN
Tujuan dari pembelajaran persenjataan dan menembak antara lain:
-
Meningkatkan kemampuan teknis personel dalam mengoperasikan berbagai jenis senjata api.
-
Menanamkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata sesuai aturan dan etika profesi.
-
Menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain dalam proses penggunaan senjata.
-
Meningkatkan kesiapsiagaan operasional dalam menghadapi berbagai situasi keamanan dan pertahanan.
-
Menerapkan prinsip hukum dan HAM dalam pelaksanaan tugas yang melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata.
- Teacher: IPDA ANDI SUKRISONO
- Teacher: BRIPDA ANGGITA ARGININDA PRAMISELLA
- Teacher: PENATA ARIFIN
- Teacher: IPDA DANIAH ISMI YANTI, S.H., M.Pd.
- Teacher: BRIGADIR DWI PUTRI AMALIA, S.Pd.
- Teacher: BRIPDA FICKRY HAMDANI
- Teacher: PENDA TK I HANDOKO SETIAWAN, S.H.
- Teacher: KOMPOL LULUK ROBIATUN, S.H., M.M.
- Teacher: BHARADA MUHAMMAD RIDHO AKBAR
- Teacher: BRIPDA PUSPA SEPTIANI
- Teacher: PENDA SUMARYONO, S.H.
- Teacher: KOMPOL WAHYUNI POLPOKE, S.H., M.M.
- Teacher: BRIPDA ZAFIRA DARA PELU