
PENGENDALIAN MASSA
A. Pendahuluan
Pengendalian Massa (Dalmas) merupakan salah satu bentuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjaga dan memelihara ketertiban umum serta menanggulangi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh pergerakan massa. Pelatihan dan pelajaran tentang Dalmas diberikan kepada personel Polri guna meningkatkan kemampuan dalam menangani situasi massa yang bersifat dinamis, baik unjuk rasa damai maupun yang berpotensi anarkis.
B. Pengertian Pengendalian Massa (Dalmas)
Pengendalian Massa (Dalmas) adalah bentuk upaya dan tindakan Kepolisian yang bersifat preventif dan represif dalam menangani kegiatan massa untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Dalmas bertujuan untuk:
-
Mengendalikan massa agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.
-
Menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, petugas, dan objek vital.
-
Menegakkan hukum dengan cara humanis dan profesional.
C. Tujuan Pengendalian Massa
-
Mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat aksi massa.
-
Mengendalikan situasi massa yang bersifat liar atau tidak terkendali.
-
Menjamin keselamatan jiwa dan harta benda.
-
Menegakkan hukum dan menjaga wibawa negara.
D. Tugas dan Fungsi Dalmas
-
Melaksanakan pengamanan dalam kegiatan unjuk rasa.
-
Melakukan formasi Dalmas awal atau lanjutan dalam menghadapi kerusuhan massa.
-
Menggunakan peralatan Dalmas seperti tameng, helm, dan tongkat sesuai dengan SOP.
-
Melakukan negosiasi awal melalui fungsi negosiator Polri.
E. Tahapan Pengendalian Massa
-
Tahap Preventif: Pendekatan persuasif, patroli, mediasi, dan negosiasi.
-
Tahap Represif: Penggunaan kekuatan fisik secara terbatas dan terukur.
-
Tahap Pemulihan: Pengamanan pasca kejadian dan penyelidikan hukum.
F. Formasi Pengendalian Massa
-
Formasi Dalmas Awal: Digunakan untuk menghadapi unjuk rasa damai.
-
Formasi Dalmas Lanjut: Digunakan bila terjadi tindakan anarkis.
-
Formasi Anti Anarki: Formasi terakhir bila situasi sudah membahayakan keamanan publik.
G. Peralatan Dalmas
-
Tameng (riot shield)
-
Tongkat Dalmas (tonfa)
-
Helm pelindung
-
Rompi dan body protector
-
Gas air mata (jika diperlukan dan sesuai ketentuan)
-
Water canon (kendaraan pengurai massa)
H. Dasar Hukum dan Pasal-Pasal Terkait
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Pasal 28: Menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
-
Pasal 30 ayat (4): Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban.
-
-
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
Pasal 13: Tugas pokok Polri yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan.
-
Pasal 14 ayat (1) huruf e: Polisi berwenang mengatur, menjaga, dan mengamankan kegiatan masyarakat.
-
-
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
-
Pasal 6: Menyebutkan kewajiban dan tanggung jawab peserta aksi agar tidak mengganggu ketertiban umum.
-
Pasal 15: Aparat berwenang membubarkan kegiatan unjuk rasa yang melanggar aturan.
-
-
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
-
Menekankan prinsip proporsionalitas, legalitas, nesesitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.
-
-
Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa
-
Mengatur struktur organisasi, metode, dan taktik pelaksanaan Dalmas.
-
-
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
-
Pasal 160: Barang siapa menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
-
Pasal 170: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
-
I. Prinsip Pelaksanaan Dalmas
-
Legalitas: Sesuai dengan hukum yang berlaku.
-
Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan sesuai dengan tingkat ancaman.
-
Nesesitas: Tindakan diambil hanya jika benar-benar diperlukan.
-
Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil.
J. Penutup
Materi pelajaran tentang Pengendalian Massa (Dalmas) sangat penting untuk dipahami dan dikuasai oleh setiap anggota Polri. Dalam praktiknya, Dalmas harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan humanis, serta berpedoman pada hukum yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan nasional.
- Teacher: IPTU ADE IMAN SURYANA, S.Pd., M.Pd.
- Teacher: BRIPDA AHMAD RISFA RAMDANI
- Teacher: BRIPTU DEBBIE NATAZHA RUMBEWAS
- Teacher: IPTU dr. ANGGI ANGELINA PERMATASARI
- Teacher: IPDA DWI ENDRO SAPUTRO, S.H.
- Teacher: BRIGADIR EKO ARIYANTO, S.Pd.
- Teacher: IPDA FAJAR DWI ATMOKO, S.Psi., M.Pd.
- Teacher: KOMPOL LULUK ROBIATUN, S.H., M.M.
- Teacher: BRIGADIR MUHAMAD BURHANUDIN
- Teacher: BRIPDA NABELA BUNGA PRYHANSAH, S.Psi.
- Teacher: AIPTU NINA ADELINA, S.H., A.Md.Kep., M.Pd.
- Teacher: BRIPDA NOVA RIZKYA
- Teacher: BRIGADIR SILVIA AYU WULANDARI
- Teacher: BRIPTU SITI NURHAJIJAH, S.M.
- Teacher: BRIGADIR YUSUF NUR WACHID, S.Pd., M.Pd.